A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkum Resmikan 2.025 Pos Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya - Ntvnews.id

Menkum Resmikan 2.025 Pos Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 20:01
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (keempat kiri) didampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani bersama para wali kota dan bupati meresmikan posbankum di Kota Sorong, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (keempat kiri) didampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani bersama para wali kota dan bupati meresmikan posbankum di Kota Sorong, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu (Antara)

Ntvnews.id, Sorong - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 2.025 pos bantuan hukum (posbankum) kampung dan kelurahan yang tersebar di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebagai langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Dalam sambutannya, Supratman menjelaskan bahwa pembentukan posbankum menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa berbasis masyarakat dan hukum adat di wilayah Tanah Papua.

‎“Di Papua sebenarnya sudah ada kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa, baik di lingkungan masyarakat adat maupun antarkomunitas adat. Mekanisme hukum adat itu tetap diakui dan dapat menjadi solusi penyelesaian konflik," kata Menkum saat acara peresmian di Sorong, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga: Infografik: TNI Intensifkan Operasi Keamanan di Papua Sepanjang 2026

Dari total 2.025 posbankum yang diresmikan, sebanyak 1.055 unit berada di wilayah Papua Barat Daya, sedangkan 970 unit lainnya tersebar di Provinsi Papua Barat.

Menurut Supratman, posbankum nantinya akan difungsikan sebagai tempat konsultasi hukum sekaligus sarana rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama warga kurang mampu yang harus menjalani proses di pengadilan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum (LBH) di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah memperoleh dukungan pemerintah untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Meski demikian, Supratman meminta pemerintah daerah ikut mendukung penyediaan serta penguatan lembaga bantuan hukum agar jangkauan pelayanan hukum semakin luas.

‎“Saya memohon kepada gubernur dan wakil gubernur agar pemerintah daerah ikut serta dalam proses penyediaan lembaga bantuan hukum sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pendampingan," ujarnya.

Baca Juga: Menkum Supratman Dorong Unifikasi Regulasi Nasional Lewat Reformasi Birokrasi Sesuai Astacita Prabowo

Menkum menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian persoalan hukum yang saat ini dikedepankan pemerintah adalah keadilan restoratif sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah.

Selain itu, Kementerian Hukum juga akan terus mendorong dukungan anggaran melalui APBN maupun APBD guna memastikan keberlanjutan operasional posbankum di berbagai daerah.

‎“Saya hari Jumat, 22 Mei 2026 akan bertemu Menteri Bappenas untuk membicarakan dukungan bantuan pelayanan umum, termasuk penguatan posbankum. Program ini baru dimulai pada 2025 dan akan terus berlanjut," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close