A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe - Ntvnews.id

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 09:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Evarukdijati Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Evarukdijati (Antara)

Ntvnews.id, Jayapura - Penyidik Reserse Kriminal Polres Jayapura menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe (Lukmen), Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya aparat mengamankan 41 orang pascakerusuhan yang terjadi usai pertandingan antara Persipura melawan Adyaksa FC berakhir dengan skor 0-1 pada Jumat, 08 Mei 2026.

"Ditetapkan 15 orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya 41 orang ditangkap, sejak terjadinya kerusuhan usai Persipura kalah dari Adyaksa FC 0-1, Jumat 08 Mei 2026" kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga: Persipura Ajukan Banding atas Sanksi Tanpa Penonton Semusim

Dia menyebutkan, 15 tersangka tersebut masing-masing berinisial SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM, dan TB.

Selain itu, Cahyo mengungkapkan bahwa 21 orang lain yang sebelumnya turut diamankan kini telah dipulangkan.

Meski demikian, mereka tetap diwajibkan melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Untuk ke 21 orang yang sebelumnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor," katanya.

Baca Juga: Demo Tolak Militerisme di Jayapura Berujung Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Sementara itu, Polres Jayapura juga telah menerima sebanyak 74 laporan polisi dari masyarakat.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 35 unit sepeda motor.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silahkan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali," kata Kombes Cahyo.

(Sumber: Antara)

x|close