Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'K'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan investasi di kawasan IKN dan mempermudah proses perizinan serta fasilitas penanaman modal yang melibatkan berbagai sektor dan kewenangan.
Baca Juga:
Harga Emas Antam 7 Agustus Anjlok Rp14.000, Kembali ke Rp1,3 Jutaan per Gram
Bersyukur atas Kuota Tambahan, DPP SAHI Apresiasi Kinerja Kemenag di Haji 2024
Berdasarkan salinan Keppres yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id pada Rabu, 7 Agustus 2024, Keppres ini diterbitkan dengan tujuan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Ilustrasi - Perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (ANTARA/HO-Humas Waskita Karya)
Satgas akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki berbagai tugas penting yang diatur dalam pasal 3 Keppres tersebut. Tugas-tugas Satgas tersebut mencakup: