Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Basuki, anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang dosen perempuan di Semarang, Jawa Tengah.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang yang digelar di Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026.
Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: AKBP Basuki Tersangka Tewasnya Bu Dosen Untag, Diduga Lalai-Tak Beri Pertolongan
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa sebagai anggota Polri aktif seharusnya memahami kondisi darurat seseorang yang membutuhkan pertolongan medis.
Namun, menurut hakim, terdakwa justru tidak memberikan bantuan terhadap korban berinisial DL hingga akhirnya meninggal dunia.
"Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.
Usai putusan dibacakan, Basuki menyatakan akan mengajukan banding.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kematian Dosen Semarang, AKBP Basuki Terlibat?
Sementara itu, pihak penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial D yang diketahui merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025.
Korban diketahui menginap bersama terdakwa sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut.
(Sumber: Antara)
Terdakwa mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang putusan kasus kematian dosen perempuan berinisial DLL di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu 20 Mei 2026. Majelis Hakim PN Semarang memvonis AKBP Basuki dengan hukuman penjara selama enam tahun karena terbukti menelantarkan korban berinisial DLL yang merupakan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. (Antara)