Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak pabrik obat ilegal di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan menemukan lebih dari satu miliar tablet obat-obatan tertentu (OOT) beserta bahan baku yang nilainya mencapai Rp398 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan obat di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa OOT berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.
"Penyalahgunaan OOT, khususnya di wilayah Bogor dan Depok telah menjadi kondisi darurat, karena menunjukkan tren peningkatan signifikan dan mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," kata Taruna.
Ia mengatakan, hasil penelusuran BPOM menunjukkan wilayah rawan kejahatan OOT secara nasional meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir dengan distribusi yang didominasi melalui jasa logistik. Selain itu, temuan kasus melalui pengawasan siber juga meningkat dua kali lipat dan perkara terkait OOT menjadi kasus terbanyak dalam penyidikan di bidang obat.
Sementara itu, data hasil pengawasan dan penindakan Balai POM di Bogor mencatat sebanyak 46 operasi penindakan telah dilakukan bersama aparat di Kota Depok. Selain itu, terdapat 37 permintaan keterangan saksi maupun ahli dari aparat penegak hukum terkait kasus penyalahgunaan OOT.
"BPOM telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok sejak 2023 sampai dengan Triwulan I tahun 2026. BPOM juga melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai bahaya penyalahgunaan OOT terhadap 115 sekolah di wilayah Kota Depok," katanya.
BPOM juga telah menjalankan Program Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Terlarang (ToT CEPOT) di Kota Depok yang nantinya akan diperluas ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
"Target sekolah yang akan diintervensi dalam 2–5 tahun ke depan, yaitu sebanyak 1.369 sekolah di Kabupaten Bogor dan 363 sekolah di Kota Bogor," katanya.
Taruna mengingatkan penyalahgunaan OOT dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan obat tersebut juga berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian.
"Selain itu, dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Baca Juga: BPOM Dorong Integrasi Pengawasan Pangan Lewat Program KKPA
Menurut dia, unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia, termasuk Balai POM di Bogor, terus melakukan penertiban, penindakan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan terkait OOT.
“Seluruh pihak diharapkan berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya, antara lain dalam pelaksanaan edukasi masyarakat, pertukaran informasi, pengawasan, jejaring pelaporan, dan pembentukan ekosistem yang mendukung pencegahan penyalahgunaan OOT,” kata Taruna.
Ia juga menyebut Mei 2026 ditetapkan sebagai Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan. Melalui aksi nasional tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat dan kolaborasi lintas sektor semakin kuat dalam mencegah penyalahgunaan OOT secara terpadu.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pertahanan, Anton Nugroho menilai OOT menjadi ancaman tersembunyi karena dianggap aman, murah, dan mudah diakses, terutama oleh generasi muda.
Baca Juga: BPOM Dorong Integrasi Pengawasan Pangan Lewat Program Kabupaten/Kota Pangan Aman
Menurut Anton, sanksi hukum terhadap pelanggaran terkait OOT saat ini dinilai belum memberikan efek jera sehingga penyalahgunaannya terus berkembang dan berpotensi menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.
“Kami berpesan kepada anak-anak generasi penerus bangsa agar memiliki kemauan untuk belajar menuntut ilmu, menjadi pertahanan bangsa, menjadi sumber daya manusia menjauhi obat-obat terlarang demi mewujudkan generasi emas 2045,” katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam Aksi Nasional (Aknas) Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) “Lawan Penyalahgunaan OOT, Selamatkan Generasi Bangsa” di Universitas Pertahanan (Unhan RI), Jakarta, Senin (18/05/2026). ANTARA/HO-BPOM (Antara)