TASPEN Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN pada 2 Juni 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 20:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi poster TASPEN. (ANTARA/HO) Ilustrasi poster TASPEN. (ANTARA/HO) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan bahwa pencairan gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari para penerima manfaat.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Besaran gaji ketiga belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 atau sebesar tunjangan satu bulan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: TASPEN Berangkatkan 1.400 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

TASPEN juga memastikan pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak telah ditanggung pemerintah. Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status pensiun, pembayaran hanya diberikan satu kali berdasarkan nominal manfaat terbesar.

Sementara itu, penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap akan menerima hak keduanya. Adapun ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun per 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan oleh instansi tempat terakhir mereka bekerja.

Baca Juga: TASPEN Permudah Pensiunan Akses Bukti Pajak Lewat Layanan Digital

Selain itu, TASPEN mengimbau para penerima manfaat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. Perusahaan juga meminta peserta untuk memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun call center 1500919 serta melakukan autentikasi di awal bulan agar proses pencairan berjalan lancar.

(Sumber: Antara)

x|close