Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini 1 Juni Hingga Agustus 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jun 2026, 09:29
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah orang dengan kendaraan bermotor antre memasuki Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Minggu 4 September. ANTARA/Widodo S. Jusuf Ilustrasi - Sejumlah orang dengan kendaraan bermotor antre memasuki Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Minggu 4 September. ANTARA/Widodo S. Jusuf (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lima provinsi kini menggelar pemutihan pajak kendaraan motor. Maka dari itu, hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya hanya ada tiga provinsi yang melakukan pemutihan pajak. Akan tetapi kini bertambah dua. Berikut provinsi yang melakukan pemutihan pajak dilansir berbagai sumber:

1. DKI Jakarta

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemutihan tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah melakukan sejak 17 Mei dan berakhir pada 22 Juli 2026. Pemerintah Kalteng membebaskan pembayaran bagi kendaraan sudah lewat dari tahun ke tahun.

Selain itu juga, Pemerintah Kalteng memberikan diskon dari mulai 6, 4, dan 2 persen.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Jawa Tengah memberikan pemutihan pajak lebih lama lagi yaitu hingga akhir bulan Desember 2026 serta memberikan potongan pembayaran di antaranya.

Lima persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Lima persen sanksi administratif PKB, namun hanya untuk masa pajak mulai dari 4 Januari 2025.

4. Bengkulu

Provinsi Bengkulu telah membebaskan pajak kendaraan yang sudah lewat dan hanya membayar untuk satu tahun kedepan. Program ini sudah di mulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

5. Bali

Melalui Peraturan Gubernur Bali No 53 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Serta Balik Nama Kendaraan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

Kendaraan dengan 200 cc diberikan pengurangan PKB delapan persen dan kendaraan di atas 200 cc sembilan persen.

x|close