Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) versi digital yang dapat diakses melalui telepon pintar guna mempermudah masyarakat dalam menunjukkan identitas berkendara tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen penting.
SIM digital merupakan dokumen elektronik yang dapat dibuka dan ditunjukkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam tampilan digital tersebut, tersedia berbagai informasi penting seperti identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga kode QR yang dapat digunakan untuk proses verifikasi. Keberadaan SIM digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Tingkatkan Tilang Manual Jadi 30 Persen pada Operasi Patuh 2026
Untuk memperoleh layanan ini, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui gawai, kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif. Setelah itu, pengguna diwajibkan melakukan verifikasi identitas dan swafoto dengan menggunakan data e-KTP. Jika proses verifikasi berhasil, data SIM akan otomatis muncul pada fitur Digital ID di dalam aplikasi.
Selain menawarkan kemudahan akses, SIM digital juga dibekali sejumlah fitur keamanan. Dokumen digital tersebut dilengkapi kode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga sulit dipalsukan. Sistemnya juga tidak memungkinkan pengguna melakukan tangkapan layar serta telah mengantongi sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aplikasi juga menyediakan fitur pengingat masa berlaku SIM untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan tepat waktu.
Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital dan Drone ETLE pada Rakernis 2026
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM digital dapat digunakan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Dengan demikian, pengendara tidak perlu lagi selalu membawa kartu fisik selama data SIM dapat ditunjukkan melalui aplikasi resmi yang tersedia di ponsel. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus meminimalkan risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen SIM.
Berikut Infografiknya:
Korps Lalu lintas Polri menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) versi digital yang dapat diakses mulai Jumat (22/5) untuk memudahkan masyarakat menunjukkan SIM tanpa harus membawa kartu fisik. (Antara)
(Sumber: Antara)
Korps Lalu lintas Polri menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) versi digital yang dapat diakses mulai Jumat (22/5) untuk memudahkan masyarakat menunjukkan SIM tanpa harus membawa kartu fisik. (Antara)