Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan WNA Korea Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 18:54
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi menunjukkan bukti-bukti kasus pembunuhan terhadap WNA asal Korea Selatan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. Polisi menunjukkan bukti-bukti kasus pembunuhan terhadap WNA asal Korea Selatan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66) dengan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial SJ yang merupakan mantan istri korban. Dari hasil pemeriksaan, SJ kemudian mengungkap identitas pelaku eksekutor berinisial HW.

"Pertama kami menangkap saudari SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah itu yang bersangkutan menyampaikan si eksekutor adalah saudara HW," ujar Jerico di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 2 Juni 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap HW di sebuah toko bangunan milik keluarganya tanpa perlawanan.

Menurut polisi, penangkapan dilakukan setelah penyidik menunjukkan sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku.

"Pada waktu penangkapan tidak ada perlawanan. Kami menunjukkan bukti-bukti yang sudah kami miliki sehingga yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Jerico.

Baca Juga: Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP

Hasil penyelidikan juga mengungkap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pergerakan HW menuju rumah korban. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berpura-pura melakukan panggilan telepon sambil menunggu kesempatan untuk masuk ke rumah korban.

Setelah anak korban keluar rumah, pelaku langsung memasuki area rumah dan melakukan aksinya terhadap korban.

"Dia berjalan, kemudian pura-pura menelepon. Setelah itu menunggu di depan rumah korban. Ketika anak korban keluar dari rumah, tersangka langsung masuk ke dalam pagar dan masuk ke rumah korban," ungkapnya.

Polisi menyebut korban mengalami 23 luka tusukan dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mantan Caleg DPRD Bekasi sebagai Dalang Pembunuhan WN Korea Selatan

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Namun, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan masih dalam pencarian karena dibuang ke sungai oleh pelaku.

"Sebagian besar barang bukti sudah disita. Untuk pisau yang dibuang ke kali masih dalam proses pencarian," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi, sementara penyidik terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close