Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinannya tidak hanya bertujuan memperluas akses pembelajaran, tetapi juga memperkuat transparansi serta menutup berbagai celah korupsi dalam tata kelola pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa. Menurut dia, pemanfaatan teknologi telah meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan berbagai program pendidikan.
"Pengadaan laptop hanya satu bagian kecil dari program digitalisasi pendidikan. Banyak yang mungkin tidak menyadari, bahwa hal yang lebih krusial adalah pengembangan platform teknologi terpadu menutup celah korupsi dan kerugian negara," kata Nadiem.
Ia menilai upaya digitalisasi tersebut tidak selalu diterima semua pihak karena sejumlah sistem baru menghilangkan praktik-praktik lama yang selama ini dianggap menguntungkan kelompok tertentu. Salah satu contohnya adalah platform Merdeka Mengajar yang digunakan jutaan guru di seluruh Indonesia.
Menurut Nadiem, kehadiran platform tersebut menggantikan berbagai pelatihan daring berbayar yang sebelumnya menghabiskan anggaran besar. Dengan sistem pelatihan gratis melalui aplikasi, dana yang selama ini dialokasikan untuk pelatihan kurikulum dapat dihemat secara signifikan.
Selain itu, penerapan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang lebih menitikberatkan pada kemampuan berpikir kritis dan logika juga disebut mengurangi ketergantungan terhadap industri bimbingan belajar serta buku-buku latihan soal. Ia menilai perubahan tersebut sekaligus menutup peluang praktik jual beli bocoran soal yang kerap terjadi.
Nadiem juga menyoroti pembaruan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang berbasis perdagangan elektronik. Menurutnya, sistem tersebut mempersempit ruang terjadinya penyimpangan anggaran dalam proses pengadaan di sekolah.
"Dengan digitalisasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) online dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) online, permainan bawah meja untuk mendapatkan sertifikasi dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) lenyap seketika," katanya.
Atas dasar itu, Nadiem menegaskan bahwa teknologi bukan sekadar alat bantu administrasi, melainkan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan kebocoran anggaran negara. Ia mengaku merasa ironis karena justru harus menghadapi perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi yang menurutnya dirancang untuk memperkuat transparansi.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pemilihan Chrome Os Bikin Negara Hemat Rp3,9 T
Menurut dia, berbagai sistem digital yang dibangun selama menjabat merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola pendidikan yang tidak selalu diterima oleh semua pihak. Ia menilai terdapat benturan kepentingan antara kelompok yang menginginkan perubahan dengan mereka yang berupaya mempertahankan sistem lama.
"Kelompok yang ingin perubahan, bentrok dengan kelompok yang ingin menjaga status quo. Saya yakin bukan hanya saya yang merasakan gesekan ini," kata Nadiem.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Kenakan Jaket Ojol, Nadiem Makarim Siap Bacakan Pleidoi dalam Sidang Kasus Chromebook
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa merinci kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan juga mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. (Antara)