Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Menteri Imipas: Proses Hukum yang Berjalan Wajib Kita Dukung - Ntvnews.id

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Menteri Imipas: Proses Hukum yang Berjalan Wajib Kita Dukung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 13:06
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Agus Andrianto Agus Andrianto (Imigrasi/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenahanan sejumlah oknum pejabat Imigrasi atas dugaan tindak pidana korupsi, 4 Juni 2026.

Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan  berkomitmen untuk bersikap kooperatif; termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.

Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto, melalui keterangan resminya.

Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Menteri Agus.

Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

x|close