Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan, khususnya bagi personel yang mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas negara.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, aturan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas. Ia menilai, negara seharusnya memberikan perlindungan dan penghargaan kepada personel yang mengalami gangguan kesehatan akibat pengabdian kepada negara, bukan justru kehilangan status keanggotaannya.
"Hari ini kita baru memulai rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Dari daftar inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang memang menjadi fokus utama pembahasan, termasuk terkait pemberhentian anggota kepolisian," ujar Sudding, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menuturkan, dalam draf yang dibahas terdapat ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu. Tapi, kata dia perlu dibedakan antara anggota yang tidak bertugas tanpa alasan yang jelas dan anggota yang tidak dapat bertugas karena mengalami sakit atau disabilitas saat menjalankan tugas kedinasan.
"Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa," jelasnya.
Ia meminta kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan pelanggaran disiplin ataupun ketidakhadiran tanpa alasan. Oleh karena itu, Panja akan mendalami lebih lanjut formulasi aturan agar tidak merugikan anggota Polri yang telah berkorban dalam menjalankan tugas negara.
"Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan," jelas dia.
Menurut Sudding, anggota Polri yang mengalami cedera saat bertugas justru layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara. Atas itu, ketentuan dalam RUU Polri harus mampu mengakomodasi aspek keadilan bagi personel yang menjadi korban saat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
"Seharusnya yang bersangkutan mendapatkan penghargaan karena melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Bukan kemudian justru kehilangan haknya karena kondisi yang terjadi saat menjalankan tugas tersebut," tuturnya.
Di samping membahas ketentuan pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga mulai mendalami sejumlah substansi lain, seperti tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Walau begitu, Sudding menilai pembahasan DIM yang disampaikan pemerintah tidak mengalami banyak perubahan mendasar. Karena itu, ia optimistis pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan dalam masa sidang saat ini.
"Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan," tandasnya.
Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang (Antara)