Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana untuk delapan perkara sengketa hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg) pada hari ini, Jumat (9/8) siang.
Dilansir melalui laman resmi MK, sidang ini akan dilaksanakan di Gedung MK I dan II, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:
VIDEO: Kepulan Asap Membumbung Tinggi di Gudang Sepatu Cibaduyut, 16 Armada Damkar Dikerahkan
Niat Mau Cepat Malah Kejebak Macet di Jalur Busway, Gara-gara Truk Mogok di Permata Hijau
Metode persidangan akan mengikuti pola yang sama seperti PHPU Pileg sebelumnya, yaitu menggunakan sidang panel yang terdiri dari tiga majelis hakim per panel.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, ada tujuh permohonan yang diterima pada 31 Juli 2024. Permohonan tersebut adalah sebagai berikut: