Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren untuk Lindungi Hak Anak dan Cegah Kekerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 16:52
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola pendidikan pesantren sekaligus upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pesantren yang memperoleh pengakuan resmi memenuhi standar dasar kelembagaan dan mampu menjamin keamanan para santri yang menempuh pendidikan di dalamnya.

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Menag, kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Kemenag kini mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan sistem, pembinaan budaya kelembagaan, serta penegakan regulasi secara konsisten agar pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga menyasar pembenahan tata kelola lembaga secara menyeluruh.

Baca Juga: Menag: Distribusi Daging Kurban Istiqlal Diprioritaskan untuk Pesantren dan Panti Asuhan

“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata dia.

Perubahan kebijakan tersebut turut tercermin dalam proses penerbitan izin operasional pesantren. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada peningkatan jumlah lembaga, kini Kemenag mengutamakan aspek mutu, kelayakan fasilitas, dan standar keselamatan. Pada periode Mei hingga Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin operasional.

Namun, setelah diberlakukan persyaratan yang lebih ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang terbit sepanjang Januari-April 2026 hanya sebanyak 41 izin.

Selain memperketat proses perizinan, Kemenag juga menerapkan sanksi tegas terhadap lembaga yang terbukti lalai dalam melindungi santri. Sepanjang tahun 2026, pemerintah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan pada 14 kasus, hingga mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah lembaga secara permanen.

Dalam aspek pencegahan dan penanganan aduan, Kemenag mengoptimalkan layanan Telepontren sebagai kanal pelaporan kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Kanal tersebut dinilai berhasil mendorong keberanian santri, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang sebelumnya kerap tertutup oleh budaya diam.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Terduga Pelaku Pencabulan di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren

“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kemenag juga menggandeng berbagai organisasi keagamaan dan lembaga pendidikan untuk mengembangkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Selain itu, pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai-nilai Islam terus digencarkan guna meningkatkan pemahaman santri mengenai batasan pergaulan dan perlindungan diri.

“Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini,” kata dia.

Menag juga mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan sejumlah lembaga pendidikan Islam yang sukses membangun sistem pengasuhan tanpa kekerasan fisik. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi muda.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia” kata Menag.

(Sumber: Antara)

x|close