Ntvnews.id, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, terdakwa kasus pembakaran rumah sekaligus pencurian perhiasan milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Juli 2026. Dalam persidangan itu, hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut tindakan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma, menyebabkan kerugian materiil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Sementara itu, sejumlah faktor menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung, serta menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut, mengajukan upaya banding, atau memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
Baca juga: Profil Khamozaro Waruwu, Hakim PN Medan yang Rumahnya Kebakaran
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksi pembobolan rumah korban pada 4 November 2025. Saat kejadian, terdakwa mengambil sejumlah perhiasan emas dan kemudian membakar beberapa bagian rumah sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan adanya indikasi penggunaan bahan bakar minyak yang memperkuat dugaan bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja.
(Sumber: Antara)
Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Juli 2026 (Antara)