Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS itu pihak swasta.
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Syarief, penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu. Setelah ditetapkan tersangka, AYS langsung ditahan.
Syarief memaparkan, AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Bakom RI: Pemerintah Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi BGN dan Pengajuan Justice Collaborator
Sony diduga secara melawan hukum telah memberikan akses kepada AYS dalam melaksanakan tugasnya. Yaitu, dengan melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," jelas Syarief.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," imbuh dia.
Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung. (NTVNews.id)