Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,02 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026.
Dana tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari pelelangan barang rampasan negara, pelacakan aset milik terpidana korupsi, hingga pengamanan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menjelaskan total nilai yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Ketua MUI Dukung Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF: Butuh Keberanian Besar
"Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benar enggak perkara itu telah selesaikan dengan tuntas.Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat," ucap Burhanuddin, Senin 15 Juni 2026.
"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1,029 triliun," lanjutnya.
Dari total dana yang diserahkan, sebagian besar berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,9 miliar.
Kontribusi lainnya berasal dari hasil penelusuran aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo. Dari perkara tersebut, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset senilai Rp51,68 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung turut menyerahkan hasil lelang kepada para korban dengan total nilai Rp19,1 miliar.
Baca juga: Purbaya Respons Ajakan Pindah ke Pertalite: Pasti Ada yang Beralih, Tapi Tak Semua
Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh proses pemulihan aset dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap langkah tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara.
"Saya tidak ingin kita saling curiga, masyarakat begitu percaya pada kita dan kita buktikan kepada masyarakat bahwa hasil kerja kita terbuka dan kita akan serahkan kepada Kementerian Keuangan," tandasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)