Sidang Gugatan Roy Suryo Digelar Pekan Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 15:06
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat panggilan resmi terkait sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen resmi terkait agenda persidangan tersebut.

"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Meski demikian, Abrianto memastikan institusinya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum apabila surat panggilan telah diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga: Roy Suryo Gugat Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.

Sebelumnya, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bersama Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar dan akan diproses sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Persidangan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya berfokus pada prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon atau tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close