Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada sejumlah mahasiswa oleh oknum polisi. Dugaan itu sebagaimana diungkap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin. Uang diberikan alumnus FH UBK, melalui polisi.
Uang diduga diberikan untuk menggeser titik demonstrasi dari Istana Negara ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abdullah, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca Juga: Demo PMII di DPR Ricuh, Gara-gara Bakar Ban dan Keranda
Ia meyakini institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Atas itu, ia berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Menurut dia, pembiaran terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Guna mencegah berkembangnya berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait netralitas aparat, Polri harus mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” jelas dia.
Walau begitu, anggota Badan Legislasi DPR RI itu meminta agar pengungkapan dugaan penyuapan terhadap BEM FH UBK tidak berhenti pada pelaksana lapangan atau pihak yang memberikan uang semata, tetapi juga menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di belakang peristiwa tersebut.
Menurut Abdullah, jika dugaan tersebut benar, penggeseran titik demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat upaya mempertentangkan eksekutif dan legislatif, atau Presiden dengan DPR RI. Persepsi seperti ini dapat mengganggu mekanisme checks and balances antarlembaga negara dan menyesatkan pemahaman publik dalam melihat suatu isu maupun kebijakan.
“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi, tetap terjaga,” papar Abdullah.
Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi III DPR siap membantu proses pengungkapan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan BEM FH UBK maupun Polri, apabila diperlukan dalam rangka mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Ini sejalan dengan fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mahasiswa, Polri, dan DPR sebagai institusi demokrasi,” tandasnya.
Koordinator Aksi UBK, Muhammad Abdimaludin (NTVNews.id)