Ntvnews.id
Bangunan yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut akan difungsikan sebagai kantor Adhyaksa Chambers, pusat penyelesaian sengketa dan layanan hukum negara.
Peresmian dimulainya revitalisasi aset tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam agenda Kick Off Revitalisasi Adhyaksa Chambers yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Burhanuddin, pemanfaatan aset sitaan ini merupakan bagian dari upaya transformasi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi sebagai pengacara negara sekaligus mengoptimalkan aset yang telah dirampas untuk kepentingan publik.
Gedung yang berlokasi di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebelumnya merupakan salah satu aset yang disita negara dalam perkara korupsi besar yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa aset tersebut sempat beberapa kali masuk proses penjualan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena berbagai kendala yang melekat pada aset tersebut.
"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Jiwasraya, Benjok. Kami sebenarnya juga sudah melakukan beberapa kali penjualan tapi tetap juga gagal, karena Benjok ini sangat piawai, karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya," ucapnya di lokasi.
ST Burhanuddin (Ntvnews.id/Adiansyah)
Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers
Mengusung tema “Membangun Kamar Adhyaksa sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”, proyek tersebut diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat ketahanan hukum, tata kelola pemerintahan, serta iklim investasi nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembangunan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari upaya mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal (pengacara negara) akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” ucapnya.
Menurut Jaksa Agung, hukum saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan dan penindakan. Hukum juga harus mampu menjadi pilar utama dalam menciptakan kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung daya saing nasional.
Oleh karena itu, Adhyaksa Chambers dirancang bukan sebagai lembaga pemutus perkara, melainkan sebagai pusat layanan mediasi, koordinasi, fasilitasi, serta dukungan penyelesaian penyelesaian sektor publik secara profesional dan terukur.
Ke depan, fasilitas ini juga diproyeksikan berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu memberikan kontribusi tambahan bagi negara melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa konsep Adhyaksa Chambers berangkat dari semangat bahwa negara harus hadir dalam upaya mendamaikan ulang sebelum berakhir pada proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna (Ntvnews.id/Adiansyah)
Landasan hukumnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengamanatkan penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, pembangunan fisik dan tata kelola Kamar Adhyaksa ditargetkan rampung dan beroperasi penuh pada tahun 2027.
Untuk menghadirkan pusat mediasi kelas dunia, pengembangan Adhyaksa Chambers mengacu pada konsep Maxwell Chambers di Singapura, yang dikenal sebagai penyelesaian kompleks yang terintegrasi pertama di dunia.
Gedung ini nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas modern, termasuk ruang mediasi, ruang sidang kedap suara, ruang persiapan, serta ruang kaukus (breakout room) yang dirancang untuk menjaga keamanan dan privasi para pihak yang terlibat dalam penyelamatan.
Selain itu, Adhyaksa Chambers akan mengusung teknologi pertukaran berupa layanan konferensi hybrid dan virtual melalui sistem konferensi video berstandar internasional. Teknologi tersebut memungkinkan proses mediasi dilakukan melintasi wilayah tanpa mengurangi efektivitas penyelesaian suatu perkara.
Fasilitas modern lainnya meliputi layanan transkripsi secara real-time, sistem penerjemahan simultan untuk transmisi lintas negara, presentasi bukti elektronik (electronic proof presentasi), hingga konsep smart building yang mendukung pemesanan ruang digital dan sistem keamanan terpadu selama 24 jam.
Selain itu, Adhyaksa Chambers juga akan menyediakan pusat bisnis, ruang tunggu mediator, serta area kantor bersama (co-location office) yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun lembaga penyelesaian penyelesaian lainnya.
Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Kehadiran pusat mediasi yang modern, kredibel, dan terpercaya diyakini mampu mencegah pelestarian sektor publik menjadi hambatan bagi pembangunan dan investasi.
Melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel, Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi instrumen strategi dalam meningkatkan kepastian hukum, mengurangi risiko kelangsungan hidup, memperkuat kepercayaan investor demi keberlangsungan pembangunan nasional.
Gedung Adhyaksa Chambers (Ntvnews.id/Adiansyah)