Ntvnews.id , Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik sulitnya proses pelanggan aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Sebagian besar aset tidak bergerak yang dimiliki terpidana telah dibebani hak tanggungan dengan nilai yang sangat besar, sehingga menyulitkan proses eksekusi dan penjualan oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan telah beberapa kali berusaha melelang sejumlah aset sitaan milik Benny Tjokro. Namun, upaya tersebut berulang kali menemui hambatan karena hampir seluruh properti yang dimiliki telah dijaminkan kepada pihak lain.
ST Burhanuddin (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Kami sebenarnya juga sudah melakukan beberapa kali penjualan tapi tetap juga gagal, karena Bentjok ini sangat piawai, karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya. Sehingga kami tidak sulit, sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," ucapnya saat menghadiri acara kick off revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Burhanuddin, pola pembebanan aset tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Dengan menjadikan aset sebagai jaminan pinjaman bernilai tinggi, proses penyitaan dan pepelangan oleh negara menjadi lebih rumit.
Gedung Adhyaksa Chambers (Ntvnews.id/Adiansyah)
Salah satu contoh yang terungkap adalah sebuah rumah mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Properti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp120 miliar, namun dibebani hak tanggungan mencapai Rp94 miliar.
"Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apa pun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi. Gitu. Ini kalau diharga, dijual mungkin 120 (miliar), tapi harga tanggungannya 94 (miliar). Jadi memang sudah sangat teliti urusannya dan perbuatan-perbuatannya," terangnya.
Karena mengalami kendala dalam proses pelanggan, salah satu aset sitaan tersebut akhirnya tidak dijual. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menggunakan bangunan tersebut sebagai kantor Adhyaksa Chambers, pusat mediasi dan penyelesaian penyelesaian yang tengah dikembangkan Kejaksaan.
ST Burhanuddin (Ntvnews.id/Adiansyah)