Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 12:20
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Razman Nasution Razman Nasution

Ntvnews.id, Jakarta - Babak akhir perseteruan hukum antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, mencapai puncaknya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik.

Razman Nasution kini telah resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukumannya.

Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Awal Mula Nama Raffi Muncul di Kasus Blueray Cargo, Seret Desta, Ariel dan Gading

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terpidana atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution. Menurut keterangannya, proses administrasi dan penerimaan dilakukan pada Kamis sore.

"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution. Yang bersangkutan tiba di Lapas sekitar pukul 16.20 WIB," ujar Syarpani dalam keterangannya, 26 Juni 2026.

Razman Nasution, Fahmi Bachmid Razman Nasution, Fahmi Bachmid

Syarpani menambahkan bahwa Razman akan menjalani prosedur standar penerimaan warga binaan baru, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan administrasi sebelum ditempatkan di sel tahanan.

Kabar penahanan ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan video di akun Instagram pribadi Hotman Paris Hutapea, @hotmanparisofficial. Dalam unggahan tersebut, Hotman tampak tidak bisa menyembunyikan rasa puasnya atas penegakan hukum yang menimpa rivalnya itu.

"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," tegas Hotman dalam video singkatnya.

Hotman menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atau memperkuat putusan sebelumnya, di mana Razman dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan (1,5 tahun).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. Razman dinilai telah melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang kehormatan Hotman Paris di depan publik dalam berbagai kesempatan.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hakim memutuskan Razman bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman 18 bulan penjara ini menjadi titik balik karir Razman Nasution yang selama ini dikenal vokal di media massa. Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Razman Nasution belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya atau kondisi terkini klien mereka di dalam Lapas.

x|close