A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Diduga Aniaya Dua Korban, Dokter Spesialis Ini Jadi Tersangka tapi Belum Juga Dipanggil Polisi - Ntvnews.id

Diduga Aniaya Dua Korban, Dokter Spesialis Ini Jadi Tersangka tapi Belum Juga Dipanggil Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 20:22
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Tommy Tri Yunanto Kuasa hukum Tommy Tri Yunanto (Sosial media)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan kembali mencuat setelah kuasa hukum pelapor melayangkan surat permohonan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan.

Surat bernomor 021/PERM-PEM/LOT/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu dikirim oleh tim advokat dari Law Office Tommy & Partners, yang dipimpin oleh Tommy Tri Yunanto, S.T., S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum bertindak atas nama kliennya, dr. Anastasya Handayanu Putri, yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelapor sebelumnya telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/PMJ, terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh dr. (ALR).

Menurut kuasa hukum pelapor, proses hukum kasus ini sudah berjalan selama dua bulan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan bahwa secara prosedural dan fakta di lapangan, pihak Kanit dan penyidik yang menangani pemeriksaan menilai perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat, karena korban mengalami patah tulang hidung di tiga titik dan hingga kini kondisinya belum tersambung kembali.

Baca Juga: Siswa SMP di Jaktim Jadi Korban Penganiayaan Usai Edit Foto Pakai AI

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa setelah status tersangka ditetapkan, pihaknya mendesak agar terlapor segera dipanggil untuk diperiksa. Namun menurut informasi yang mereka terima, diduga adanya instruksi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunda pemanggilan tersebut.

Instruksi ini yang kemudian dipertanyakan oleh pihak pelapor, yang menduga adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum pelapor juga menegaskan penolakan terhadap opsi restorative justice atau penyelesaian melalui jalur damai. Menurutnya, penganiayaan berat yang berulang dan melibatkan lebih dari satu korban tidak semestinya diselesaikan lewat mekanisme tersebut, kecuali atas kehendak murni dari pihak pelapor sendiri. Ia menyebutkan bahwa terdapat korban lain dalam kasus serupa yang juga masih menanti proses hukum berjalan, dan menilai penanganan perkara ini terkesan lambat.

Baca Juga: DJSN: Dokter Praktik di Tiga Tempat Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Lokasi

Langkah ke Ombudsman, LPSK, dan Bareskrim

Atas dasar kekhawatiran tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan mengajukan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.

Mereka juga mendorong agar perkara ini digelar ulang di tingkat Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan untuk memastikan transparansi proses dan menghindari kemungkinan intervensi pihak-pihak tertentu.

Dalam surat resminya, kuasa hukum pelapor turut mengutip asas hukum pidana "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak" (justice delayed is justice denied), serta merujuk pada Pasal 50 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kepala Kepolisian tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yang mengamanatkan agar proses penyidikan dilakukan secara cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta dua hal kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal. Pertama, agar surat panggilan pemeriksaan terhadap dr. (ALR) selaku tersangka segera diterbitkan dan dikirimkan. Kedua, agar proses penyidikan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap P-21, yakni tahap penyerahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh delapan advokat dari Law Office Tommy & Partners, termasuk Tommy Tri Yunanto, Surya H. Saragih, Dr. (H.C.) Lechumanan, Ade Darmawan Dipakusuma, Anggrini, Wi Chandresa, Veni Kisnawati, Muh. Isa Bustomi, Raden Nur Al Prima, dan Muh. Ilyansyah.

x|close