Ntvnews.id, Bandung - Taufik Hidayat, tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, merupakan seorang residivis. Taufik Hidayat pernah terlibat perkara kekerasan terhadap mantan istrinya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atas kasus serupa yang terjadi di Kota Bandung.
“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 26 Juni 2026.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. (Antara)
Menurut Rudi, penyidik akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatannya.
“Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban diduga berkali-kali mengalami tindak kekerasan. Tersangka disebut melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.
Tidak hanya itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dengan pintu yang dikunci dari luar sehingga tidak dapat keluar. “Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” ujar Rudi.
Garis polisi terpasang di tempat kos korban setelah pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Antara)
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Bahaya Grooming Usai Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung
Kapolda menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melengkapi alat bukti sekaligus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tersangka.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak lagi mampu berjalan secara normal.
(Sumber: Antara)
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung (Instagram)