Rusia Penjarakan 3 Orang karena Buat Gerakan LGBT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 13:53
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
ilustrasi LGBT. ilustrasi LGBT. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Moskow - Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang yang dinilai terlibat dalam pembentukan dan penyelenggaraan aktivitas gerakan LGBT melalui sebuah klub malam bernama Pose.

Dikutip dari Reuters, Selasa, 30 Juni 2026, pemilik klub malam Pose, Vyacheslav Khasanov, divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda sebesar 1 juta rubel.

Sementara itu, manajer klub Pose, Diana Kamilyanova, dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara. Adapun direktur artistik klub tersebut, Alexander Klimov, menerima hukuman dua tahun tiga bulan penjara.

Putusan ini menjadi kasus pertama yang diproses berdasarkan aturan Rusia yang melarang aktivitas yang dikategorikan sebagai "gerakan LGBT" oleh pemerintah di Moskow.

Perkara tersebut bermula dua tahun lalu ketika aparat kepolisian menggerebek klub Pose yang berada di Kota Orenburg. Ketiga terdakwa kemudian dituduh mengorganisasi dan terlibat dalam kegiatan yang dianggap sebagai aktivitas "organisasi ekstremis".

Klub Pose diketahui mulai beroperasi sejak 2021 dan secara rutin menggelar berbagai acara bagi komunitas LGBT. Setelah pemerintah Rusia memperketat pembatasan terhadap aktivitas LGBT, klub tersebut kemudian mempromosikan dirinya sebagai "teater bar parodi".

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah: "Dengan kedok mengelola klub malam, menyelenggarakan acara-acara yang berpusat pada tema umum untuk menunjukkan afiliasi dengan orang-orang dengan orientasi seksual non-tradisional bagi kelompok pengunjung tempat tersebut yang tidak spesifik."

Baca Juga: Pramono Mau Bangun Jembatan Ikonik di Rasuna Said, Hadirkan Fasilitas Gembok Cinta

Di bawah kepemimpinan Presiden Vladimir Putin, pemerintah Rusia terus memperketat kebijakan terhadap komunitas LGBT. Pemerintah Rusia menilai gerakan LGBT sebagai pengaruh Barat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisional Rusia yang berlandaskan keluarga, nasionalisme, dan ajaran Kristen Ortodoks.

Pada 2023, Mahkamah Agung Rusia menetapkan "gerakan LGBT" sebagai organisasi ekstremis. Keputusan tersebut juga membuka jalan bagi penetapan pendukung gerakan tersebut sebagai bagian dari kelompok teroris, sehingga memungkinkan penuntutan pidana yang lebih berat terhadap anggota komunitas LGBT maupun para pendukungnya.

Selain itu, pemerintah Rusia secara berkala menjatuhkan sanksi denda kepada berbagai platform digital yang menayangkan konten bertema LGBT, termasuk layanan musik dan film daring.

x|close