Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Polri setelah sebelumnya dipindahkan dari rumah tahanan akibat mengalami gangguan kesehatan.
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)