Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan. Menurutnya, upaya itu bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi generasi muda, kalangan profesional, dan pihak-pihak yang merasa dikriminalisasi meski bertindak jujur.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem mengatakan selama setahun terakhir dirinya bersama tim telah berupaya mengungkap seluruh fakta dan kejujuran terkait kebijakan yang diambil ketika masih memimpin Kemendikbudristek.
Baca Juga: Nadiem Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Namun, ia menilai seluruh upaya tersebut seolah tidak membuahkan hasil karena dirinya tetap dinyatakan bersalah. Bahkan, menurut pengakuannya, secara efektif hukuman yang harus dijalani mencapai 15 tahun lantaran tidak mampu membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya
Ia juga membantah pernah menerima dana Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Nadiem menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang telah diajukan, dana itu disebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Selain itu, menurut Nadiem, dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang sedang diadili.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)