Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menggodok naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR terbuka menampung aspirasi MUI itu.
"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," ujar Saan, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut dia, RUU usulan MUI itu bakal disampaikan ke DPR selaku lembaga legislatif. Usai RUU usulan diterima, kata Saan DPR bakal melakukan kajian.
"Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," kata Saan.
"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," imbuhnya.
Diketahui, regulasi itu disiapkan MUI untuk selanjutnya didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengungkapkan, langkah hukum ini diambil lantaran imbauan moral dinilai sudah tidak mampu membendung fenomena penyimpangan seksual di Tanah Air. MUI, kata Cholil, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menjawab pertanyaan awak media usai acara HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat (Antara)