KPK Ungkap Identitas 3 Tersangka Hasil OTT di Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 18:34
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Ardiles resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Jakarta.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC berinisial ARD.

"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Achmad Taufik Husein.

Menurut Taufik, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Ia menjelaskan bahwa Zulkarnain dan ARD yang diduga sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK

Sementara itu, Suhardiman yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Taufik juga menyampaikan bahwa KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026,” katanya.

Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang 2026.

Baca Juga: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan Intensif

Dari total 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.

Sebelum penetapan tersangka, KPK juga meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian memenuhi panggilan tersebut dan dijemput tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Dalam perkara ini, Suhardiman dan Zulkarnain diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close