Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat ajudan mantan Gubernur Riau, Marjani (MJN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Di antara saksi yang dipanggil terdapat Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Riau Mardoni Akrom, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.
Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeledah KPK Terkait Proyek di Riau
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah, SRK yang merupakan aparatur sipil negara pada Dinas PUPRPKPP Riau, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo, dan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.
Sementara itu, saksi lain yang turut dipanggil adalah dua pegawai swasta berinisial HS dan RPI, seorang asisten rumah tangga berinisial IW, serta Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru berinisial IP.
"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, lembaga antirasuah mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Baca Juga: Uang Tunai Rp400 Juta Disita KPK dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu
Sehari kemudian, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026 ketika KPK mengumumkan penetapan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(Sumber: Antara)
Bupati Inhu Saat Rakor Karhutla. (Antara)