Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut turut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan data KPK, kedelapan saksi hadir memenuhi panggilan pada waktu yang berbeda. DIK tiba pada pukul 09.29 WIB, WDA pukul 09.31 WIB, EWT pukul 09.28 WIB, YKS pukul 09.23 WIB, ZK pukul 09.27 WIB, IRM pukul 09.24 WIB, HSR pukul 09.25 WIB, dan DAA pukul 09.30 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026, terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: KPK Periksa 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026, untuk menyerahkan diri.
Sehari kemudian, tepatnya pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana dari Kanim Bali pada Kasus Silmy Karim
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam penyidikan perkara tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022-2026.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (Antara)