KPK Ungkap Alasan Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Diamankan dalam OTT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 14:35
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Suci Nita Edwar sempat diamankan karena menjadi satu-satunya orang yang berada di rumah Suhardiman saat tim KPK melakukan operasi.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Selain itu, KPK juga mendalami keterkaitan sebuah mobil yang digunakan Suci Nita Edwar dengan perkara tersebut. Kendaraan itu kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam penyelidikan.

Baca Juga: KPK Telusuri Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap istri kedua Suhardiman dilakukan untuk menelusuri lebih jauh asal-usul mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, serta Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelimanya terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nita Edwar selaku istri Suhardiman.

Baca Juga: KPK: Suhardiman Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak Jadi Plt Bupati Kuansing

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain mengusut dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

(Sumber: Antara)

x|close