Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 15:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026 Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan mengenai ijazah strata satu (S1) palsu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026, dijelaskan bahwa perkara tersebut berawal saat ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan mengenai ijazah S1 Jokowi palsu pada Rabu, 26 Maret 2025.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, tim kuasa hukum Joko Widodo kemudian mengumpulkan berbagai konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan presiden itu.

Baca Juga: Didampingi 25 Advokat, Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

Jaksa mengungkapkan bahwa selama periode Selasa, 22 April 2025 hingga Rabu, 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah kembali memperlihatkan kepada Joko Widodo sebanyak 28 unggahan media sosial yang pada pokoknya memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.

Selain melalui unggahan di media sosial, jaksa menyebut Dokter Tifa juga tetap menyampaikan tuduhan terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo dalam sejumlah forum diskusi maupun tayangan obrolan atau talkshow.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Dokter Tifa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Agenda Sempat Ditunda

Di samping itu, penuntut umum juga mendakwakan Dokter Tifa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close