Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa temuan terkait dugaan penyekapan, perantaian, dan pemerasan terhadap tiga pekerja di Jakarta Pusat telah dilaporkannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026, Said mengatakan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme laporan singkat kepresidenan (presidential brief).
"Saya sudah menemui langsung salah satu korban bernama Tegar dan keluarganya. Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai," katanya.
Said mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari seorang pedagang es keliling yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Selain diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis, korban juga disebut mengalami berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Baca juga: Said Iqbal Pastikan Negara Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Jakpus
"Korban diketahui hanya diupah Rp500.000, serta tidak menerima uang lembur dengan jam kerja yang tidak teratur," ucapnya.
Ia menilai besaran upah tersebut masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, bahkan apabila perusahaan yang mempekerjakan korban masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, pengusaha harusnya menempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri. Ini jelas melanggar sila kedua Pancasila," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
Lebih lanjut, Said menyebut terdapat dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu agar para korban mencabut laporan polisi. Bahkan, menurutnya, korban sempat ditawari uang hingga Rp1 miliar per orang. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih memperjuangkan proses hukum.
"Sebelum kasus ini mencuat, salah satu korban bahkan sempat diperas dan menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Berikan Pendampingan Psikologis kepada 3 Korban Penyekapan di Jakpus
Dalam kesempatan itu, Said juga mengapresiasi langkah cepat, profesional, dan humanis yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat di bawah supervisi Polda Metro Jaya, menyusul perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan para korban, baik melalui layanan pengobatan maupun pendampingan psikologis atau psikiatri yang difasilitasi Dokkes Polri.
"Selain itu, Kantor Penasihat Khusus Presiden kini tengah membantu pengurusan dokumen kependudukan korban serta jaminan BPJS Kesehatan yang sempat hilang," katanya.
Said juga memastikan akan kembali mengirimkan presidential brief kepada Istana untuk melaporkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tanpa kompromi demi menjaga martabat para pekerja.
"Presiden Prabowo selalu berpesan untuk melindungi rakyat kecil dan jangan menyakiti hati rakyat. Tidak ada tawar-menawar, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," katanya.
(Sumber: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (tengah) saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026 (Antara)