Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, milik PTPN XI menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 645,27 miliar," kata Yusuf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Yusuf menjelaskan pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, pekerjaan yang diselesaikan tidak memenuhi standar kinerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Baca Juga: Polri Geledah HK Tower Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI
Ia menambahkan penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
"Penyidik Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015 hingga 2017.
DPP diduga mengatur proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: Polri Ungkap Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes Rugikan Negara Rp645 Miliar
Sementara itu, tersangka kedua berinisial TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Selain itu, TD juga diduga tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Program modernisasi Pabrik Gula Assembagoes sebelumnya dirancang untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, menghasilkan produk sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp250 miliar dialokasikan untuk pengembangan pabrik gula tersebut.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Penyidik menemukan indikasi adanya upaya yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, pekerjaan yang hampir seluruhnya telah dibayarkan ternyata tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dijanjikan dalam kontrak.
(Sumber: Antara)
Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo PTPN XI tahun 2016–2022 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. (Antara)