Polresta Yogyakarta Ungkap Alasan Tak Tahan 2 Tersangka Kasus Kekerasan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 13:33
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri memberikan keterangan pengembangan kasus kekerasan anak Daycare Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri memberikan keterangan pengembangan kasus kekerasan anak Daycare (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta memutuskan tidak menahan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Keputusan tersebut diambil karena salah satu tersangka sedang hamil, sementara tersangka lainnya memiliki bayi berusia empat bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menjelaskan bahwa pada tahap kedua penyidikan, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

"Pada sesi dua, kami menetapkan sebanyak 19 tersangka. Yang pertama dari penetapan sebanyak 14 tersangka, kami melakukan penahanan 13 orang, satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan," katanya di Yogyakarta, Kamis 30 juli 2026.

Apri mengatakan, pada 24 Juli 2026 penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru yang terdiri atas dua pengasuh, dua guru taman kanak-kanak (TK), dan satu petugas kerumahtanggaan.

Baca juga :Wanita Terkurung di Dalam Daycare Ciputat

Pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada 28 Juli 2026. Dari empat orang yang memenuhi panggilan, tiga di antaranya langsung ditahan, sedangkan satu orang tidak ditahan karena memiliki bayi berusia empat bulan.

"Panggilan untuk tersangka pertama pada 28 Juli, dan yang memenuhi panggilan ada empat orang. Dari empat orang itu, tiga kami lakukan penahanan, kemudian satu orang tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berumur empat bulan," katanya.

Lebih lanjut, Apri mengungkapkan bahwa sejak penggerebekan di Daycare Little Aresha pada 25 April 2026, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 tersangka dan mendata sebanyak 157 korban.

Pada tahap pertama penyidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas satu ketua yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Baca juga:Kolaborasi Khofifah dan Menteri PPPA Tingkatkan Keamanan Digital Anak di Jawa Timur

"Dan berkas penanganan sudah tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baik tersangka maupun barang bukti," katanya.

Sementara itu, pada tahap kedua, jumlah tersangka bertambah menjadi 19 orang. Sebanyak 14 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua admin, satu satpam, satu petugas kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh.

Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan yang terdiri atas dua pengasuh, dua guru TK, dan satu petugas kerumahtanggaan.

Apri menambahkan, terhadap 19 tersangka pada tahap kedua diterapkan empat pasal, yakni Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Sedangkan terkait dengan ancaman pidana, yaitu di Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dengan penelantaran dan diskriminasi yaitu lima tahun, kemudian yang kekerasan itu 3,5 tahun," katanya.KPK Tetapkan Anggota Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Baca juga:

(Sumber: Antara)

x|close