Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penanganan peredaran rokok ilegal perlu diperkuat di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur produk tembakau, termasuk usulan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging. Sejumlah pihak sebelumnya meminta pemerintah lebih mengedepankan edukasi dan penegakan hukum dibandingkan menerapkan kebijakan yang dinilai semakin membatasi industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai masukan terhadap rancangan aturan tersebut, termasuk usulan perubahan sejumlah poin setelah muncul penolakan dari berbagai kalangan yang terdampak oleh wacana penerapan kemasan polos.
Menurut Benget, dalam menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Kemenkes tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga memperhatikan dinamika di sektor ekonomi. Karena itu, proses harmonisasi bersama kementerian dan lembaga lain terus dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima oleh berbagai pihak.
"Kita di Kementerian Kesehatan pasti melihat keseimbangan ekonomi dan kesehatan, tapi tidak akan bisa sama, pasti perdebatan terus. Dari dulu masalah konsumsi tembakau ini pasti diperdebatkan, nggak mungkin bisa diselesaikan begitu saja," kata Benget baru-baru ini.
Baca Juga: Kemenkes dan Kemendes PDT Perkuat Sinergi Bangun Layanan Kesehatan hingga Desa
Ia juga mengakui pemerintah menerima banyak tanggapan terhadap konsep kemasan polos yang sempat memicu perdebatan. Berbagai aspirasi tersebut, lanjutnya, telah dihimpun melalui mekanisme public hearing.
Salah satu isu yang banyak disoroti dalam pembahasan aturan tersebut ialah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila kebijakan plain packaging diterapkan. Menanggapi hal itu, Benget menyebut peredaran rokok ilegal sebenarnya telah terjadi jauh sebelum wacana tersebut muncul.
"Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya, gitu ya," imbuhnya.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di lapangan.
Baca Juga: Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi
Namun demikian, Tauhid mengingatkan bahwa apabila pembatasan kemasan, pembatasan produk, dan pengetatan iklan diberlakukan secara bersamaan, dampaknya diperkirakan dapat memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan simulasi INDEF, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 0,53 persen serta berdampak pada hilangnya sekitar 52,8 ribu lapangan kerja di sektor terkait akibat tekanan terhadap industri hasil tembakau.
"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," jelas Tauhid dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut hasil analisis INDEF, produksi industri rokok legal saat ini telah mengalami penurunan seiring melemahnya daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Di sisi lain, meningkatnya tekanan regulasi dinilai turut beriringan dengan kenaikan pangsa pasar rokok ilegal yang disebut meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen.
Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Kandou
Tauhid juga menyoroti dampak fiskal dari maraknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aktivitas sektor tidak resmi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian INDEF, penurunan prevalensi perokok pada kelompok usia tertentu sebenarnya telah berlangsung secara alami dalam kondisi business as usual (BAU), sehingga menurutnya tidak harus ditempuh melalui penambahan regulasi yang dapat memberikan tekanan terhadap industri legal.
Selain itu, Tauhid menaruh perhatian terhadap keberlangsungan pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya. Ia menilai sektor tersebut perlu memperoleh perlindungan agar daya serap tenaga kerja tetap terjaga.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan yang dinilai berpotensi menambah beban regulasi bagi sektor pertembakauan.
Rokok ilegal