Pria Terduga Pembunuh Wanita di Indekos Grogol Petamburan Berhasil Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 15:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E, tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M (52) di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 29 Juli 2026 Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E, tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M (52) di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 29 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M (52). Korban ditemukan tewas di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa di Jakarta.

Menurut Resa, penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan dari masyarakat mengenai peristiwa tersebut diterima polisi pada Rabu, 29 Juli 2026. Hasil penyelidikan yang berlangsung cepat membuat petugas mampu mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui lokasi persembunyiannya.

Setelah diamankan di kawasan Cilandak, tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi Wanita Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan di Petamburan

Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus itu bermula ketika korban M mendatangi kamar indekos milik tersangka. Di lokasi tersebut, keduanya diduga terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Penyidik menduga tersangka menganiaya korban menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik tersangka.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus tersebut secara serius.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Pembunuhan Datangi Markas Polisi

"Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," ujar Budi.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan korban M (52) ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya yang berada di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026 malam. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian kepala.

"Betul memang ditemukan satu orang meninggal dunia, perempuan, dalam kondisi sudah meninggal dunia. Ditemukan ada luka di bagian kepala," kata Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya kepada wartawan di lokasi pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.

(Sumber: Antara)

x|close