Ntvnews.id, Hanoi - Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 15 Juli 2026, pemegang paspor biasa Indonesia hanya dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama paling lama 14 hari, khusus untuk keperluan wisata dan kunjungan keluarga.
Sebelumnya, WNI dapat menikmati fasilitas bebas visa dengan masa tinggal hingga 30 hari. Perubahan kebijakan tersebut diumumkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui akun Instagram resminya pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," kata KBRI Hanoi melalui akun Instagram resminya, Selasa, 7 Juli 2026.
KBRI Hanoi juga mengingatkan bahwa WNI yang berencana berada di Vietnam lebih dari 14 hari, maupun yang memiliki tujuan perjalanan selain wisata dan kunjungan keluarga, diwajibkan mengurus visa sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dean James dan Go Ahead Eagles Bebas dari Sanksi di Kasus Paspor
"Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam," katanya.
Selain itu, KBRI mengimbau masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke Vietnam agar memastikan seluruh rencana perjalanan telah memenuhi ketentuan imigrasi terbaru sebelum keberangkatan.
"Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," lanjutnya.
Paspor (Instagram @imigrasikualatungkal)