Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang yang berasal dari setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bersama anggota keluarganya. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa dugaan tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, Selasa, dilansir dari Antara.
Berdasarkan surat dakwaan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, JPU menyebut Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada 26 November 2025 Didik mendaftarkan keberangkatan ibadah umrah untuk tujuh orang melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Baca Juga: Jepang Usir Dua Kapal Penjaga Pantai China dari Perairan Dekat Kepulauan Sengketa
Tujuh orang yang didaftarkan untuk berangkat umrah tersebut meliputi:
- Didik Putra Kuncoro.
- Istri Didik, Miranti Afriani.
- Ibu kandung Didik, Sri Darmijati.
- Mertua Didik, A. Yundayani.
- Anak Didik, Adnan Prabu Radite Kuncoro.
- Anak Didik, Bintang Devdan Rayendra Kuncoro.
- Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Selain mengungkap penggunaan uang untuk biaya umrah, JPU juga memaparkan bahwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar. Penerimaan dana tersebut disebut dilakukan secara bertahap.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkap keterlibatan A. Hamid alias Boy yang disebut merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi terkait dugaan pemufakatan jahat tersebut disebut berlangsung melalui perantara Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Pada bagian akhir surat dakwaan, JPU mendakwa Didik terlibat dalam penyalahgunaan serta pemufakatan jahat terkait peredaran dan jual beli narkotika. Dakwaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dokumentasi bekas Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Pusat Kejahatan Lintas Negara Mabes Polri, Ja (Antara)