Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang dilakukan pada 4-6 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga terdapat pihak yang berperan sebagai perantara dalam proses pengumpulan uang untuk Suhardiman.
“Jadi, ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap identitas sosok yang diduga menjadi perantara tersebut, termasuk apakah berasal dari unsur pimpinan DPRD Kuansing atau pihak lainnya.
Baca Juga: KPK: Suhardiman Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak Jadi Plt Bupati Kuansing
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri peran orang yang diduga mengumpulkan uang untuk Suhardiman.
“Tentu kami akan mendalami peran dari para perantara tersebut seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga: KPK: Suhardiman Terima Dua Mobil Senilai Rp2,75 Miliar dari Suap Jual Beli Jabatan
Sehari kemudian, tepatnya Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain kasus suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi yang ada di dalamnya.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kasus Suap Kuansing
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat kendala penjadwalan.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)