Penyeragaman Kemasan Dinilai Jadi Beban Tambahan, Pelaku Usaha IHT Minta Jaminan Perlindungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 11:44
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok Ilustrasi rokok (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penerapan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kekhawatiran dari pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, bahwa industri hasil tembakau saat ini telah dibayangi sekitar 500 regulasi dari tingkat pusat hingga daerah yang dinilai saling tumpang tindih. Karena itu, usulan penyeragaman kemasan dikhawatirkan semakin menekan daya saing industri padat karya tersebut.

Baca Juga: Petani Tembakau Gelar Doa Bersama, Minta Pemerintah Batalkan Aturan yang Memberatkan

Menurut Henry, kondisi IHT dalam beberapa tahun terakhir juga mengalami tekanan yang cukup berat. Ia menyebut produktivitas industri terus mengalami penurunan, bahkan pada 2025 tercatat turun sekitar tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 317,4 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang.

"Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3% di tahun 2025 (yoy). Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik," kata Henry, Rabu, 8 Juli 2026.

Henry menilai, berbagai kebijakan pengendalian yang terus bertambah belum tentu efektif jika tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Tekanan terhadap industri, lanjutnya, semakin besar setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah aturan turunannya.

Ia juga mengkritisi rencana penyeragaman kemasan yang mengatur kesamaan bentuk, huruf, hingga penggunaan warna Pantone 448C. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas produk legal sekaligus melemahkan daya saing industri nasional.

Selain itu, Henry mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat justru dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan menciptakan distorsi di pasar.

Baca Juga: Rancangan Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau Tuai Respons dari Daerah Sentra Tembakau

"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” kata Henry.

Sementara itu, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) menjelaskan, ketika berbicara terkait pengaturan penyeragaman kemasan, maka tidak dapat dipisahkan dari perspektif undang-undang merek dan desain industri. Sehingga diperlukan batasan kewenangan yang jelas. 

"Isu kunci adalah dinamika regulasi kesehatan dapat selarasan dengan kepastian hukum. Karena ada resiko overlapping kewenangan. Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan, harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Lanjut dia, proporsionalitas regulasi yang berkaitan dengan pengamanan zat adiktif harus berprinsip perlindungan kesehatan publik sekaligus menjaga kepastian usaha. 

"Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual meliputi merek berarti ada identitas dan pembeda. Resiko dengan adanya penyeragaman kemasan ini, maka akan mengurangi daya pembeda dan melemahkan perlindungan merek. Di sini titik kritisnya . Oleh karena itu sangat penting memastikan tercapainya keseimbangan kesehatan dengan hak kekayaan intelektual," paparnya.

Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, bahwa kebijakan terkait penyeragaman kemasan harus memastikan RPMK tidak melampaui Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak membentuk norma baru. 

"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangan nya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan proposionalsan rokok,"ujarnya

x|close