Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu Direktur PT TSI berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas beserta barang lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan TW sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain TW, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni DCP alias PR yang merupakan warga negara China, SJ yang juga warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.
Baca Juga: Bupati Gowa Laporkan 2 Saksi Hak Angket ke Bareskrim
garis polisi (dokumen)
Ade menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan RI. Dengan demikian, proses hukum terhadap mereka akan segera berlanjut ke tahap persidangan.
Mengenai peran masing-masing tersangka, DCP diduga menjadi pihak yang mengendalikan aktivitas importasi ilegal berbagai barang elektronik berupa ponsel, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga pendistribusiannya di Indonesia.
Sementara itu, MT bersama TW diduga memiliki peran dalam membantu penyusunan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang dipakai untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, serta perangkat elektronik lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi yang diperkirakan bernilai Rp3 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Amankan 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Penyidik juga menyita ratusan charger, sejumlah unit alat pengepakan (packing), hingga peralatan servis dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Ade menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pilar ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan.
"Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri secara konsisten akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk/perbatasan wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara, serta merugikan keuangan negara," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) (Antara)