Said Iqbal Pastikan Aksi Buruh di Kementerian Keuangan Dibatalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 19:23
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan rencana aksi unjuk rasa buruh di Kementerian Keuangan, Jakarta, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menunjukkan itikad baik dan tercapai titik temu dalam merespons aspirasi buruh terkait kebijakan pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

“Aksi besok dibatalkan, karena sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah,” kata Said Iqbal kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Meski aksi dibatalkan, Said menegaskan pembahasan mengenai tuntutan buruh tetap berlanjut. Pembicaraan akan diteruskan melalui pertemuan antara tim Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam beberapa hari mendatang, ia juga berencana bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

Baca Juga: Temui Purbaya, Said Iqbal Usul Pajak JHT 0 Persen hingga Evaluasi Pajak Pesangon

Said turut mengungkapkan bahwa dirinya menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar segala upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada saya langsung, hindari sejauh mungkin PHK. Lakukan intervensi kebijakan kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalau PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan,” tuturnya.

Kedatangan Said Iqbal ke kantor Kementerian Keuangan bertujuan menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, serta uang pesangon.

Menurutnya, berbagai pungutan pajak tersebut dikenakan terhadap sumber pendapatan yang menjadi penopang ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi PHK maupun memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Usai Bertemu Purbaya, Said Iqbal Umumkan Aksi Buruh di Kemenkeu Besok Batal

Ia menilai pengenaan pajak terhadap pencairan JHT perlu dikaji ulang karena JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja. Oleh sebab itu, pokok tabungan semestinya tidak dikenai pajak. Apabila tetap diberlakukan, pajak dinilai lebih tepat diterapkan pada imbal hasilnya, sebagaimana mekanisme yang berlaku pada tabungan komersial.

Selain JHT, Said juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun, dan pesangon. Menurutnya, berbagai komponen tersebut berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi pekerja beserta keluarganya, terutama saat menghadapi kondisi ekonomi yang rentan.

(Sumber: Antara)

x|close