Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum bagi penetapan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung dan dikoordinasikan bersama sejumlah kementerian yang berkaitan.
"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah juga masih menentukan kementerian yang nantinya menjadi penanggung jawab kebijakan tersebut. Sejumlah opsi yang masih dibahas meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), maupun Kementerian UMKM.
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Status Pengusaha Mikro
Menurut Maman, penyusunan aturan tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat sehingga pengemudi ojol segera memiliki kepastian hukum sebagai pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Menurutnya, status sebagai pelaku usaha mikro dinilai memberikan keleluasaan bagi para pengemudi untuk mengembangkan berbagai usaha lain di luar pekerjaan sebagai mitra transportasi daring.
"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar dia.
Maman menuturkan, tidak sedikit pengemudi yang telah menjalankan usaha sampingan, seperti usaha bakmi hingga pembuatan kue yang dikelola bersama anggota keluarga. Karena itu, pemerintah ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber penghasilan tambahan dan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Akan Diperlakukan Sebagai UMKM, Berpeluang Akses KUR
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menemui ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang mewakili 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim untuk menyerap aspirasi pengemudi ojol roda dua menjadi pengusaha mikro transportas
Selain memberikan kepastian status, menurut Maman, kebijakan tersebut juga akan mempermudah akses pembiayaan bagi para pengemudi, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia menambahkan, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha nantinya akan dibuat sesederhana mungkin sehingga tidak menghambat aktivitas mereka sehari-hari.
Usai audiensi, salah seorang pengemudi ojol, Siti Hajar (41), menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah tersebut. Ia menilai penetapan status sebagai pelaku usaha mikro dapat membuka peluang memperoleh pembiayaan bagi pengemudi yang memiliki usaha tambahan.
Siti mengaku saat ini menjalankan usaha katering di sela aktivitasnya sebagai pengemudi ojol.
"Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," katanya.
Perempuan yang telah menjadi pengemudi ojol selama sekitar satu tahun itu berharap status baru tersebut dapat memudahkan dirinya memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha kateringnya.
Dukungan serupa juga disampaikan pengemudi ojol lainnya, Siti Maslikah (37). Bersama suaminya, ia mengelola usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menerima pesanan transportasi daring ketika dagangannya sedang sepi.
Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan akan sangat membantu pelaku usaha kecil dalam mengembangkan bisnis sekaligus menambah penghasilan keluarga.
(Sumber: Antara)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)