Pramono Ungkap Kemungkinan Tambah Penerima Layanan Transportasi Umum Gratis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 14:28
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id , Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penambahan jumlah golongan penerima layanan transportasi umum gratis.

Langkah tersebut dilakukan seiring munculnya usulan penyesuaian tarif transportasi umum yang diajukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Pemprov ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh perlindungan melalui kebijakan subsidi transportasi.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 15 kelompok masyarakat yang telah menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta. Namun apabila nantinya terjadi penyesuaian tarif, pemerintah akan mempertimbangkan perluasan penerima manfaat agar dampaknya tidak membebani kelompok tertentu.

"Memang betul sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir, yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," ucap Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut orang nomor satu di DKI tersebut, saat ini masih menghitung kelompok masyarakat mana yang dinilai layak untuk memperoleh fasilitas transportasi gratis di luar 15 golongan yang telah berlaku saat ini. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah penerima manfaat akan bertambah.

Baca Juga:  Rencana Pramono Gelar Khitanan Massal 5.000 Anak Menyambut 5 Abad Jakarta

Bus Transjakarta. <b>(Antara)</b> Bus Transjakarta. (Antara)

"Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah nanti tambah 6 dan seterusnya, segera akan diputuskan," tutup Pramono.

Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan meliputi:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

x|close