Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field, terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp91,77 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat, Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menjelaskan bahwa praktik suap tersebut dilakukan John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026
Majelis hakim menyebut pemberian suap itu bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipercepat.
Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara
Adapun total suap tersebut terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar, uang tunai sebesar Rp30 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,85 miliar.
Fasilitas hiburan yang diberikan bernilai Rp1,45 miliar. Sementara itu, barang mewah yang diserahkan meliputi satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Hakim Ketua juga mengungkapkan bahwa penerima suap tersebut di antaranya Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara yang berbeda.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025–2026, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya akan menjalani pidana pengganti selama 80 hari.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana hukuman penjara dua tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, sementara terdakwa Deddy Kurniawan dan Andri dihukum penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan (Antara)