Ntvnews.id, Jakarta - Polri mulai menyerahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses pelimpahan dilakukan secara bertahap, termasuk seluruh dokumen penyidikan dan barang bukti.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, tidak hanya berkas perkara yang diserahkan secara bertahap, tetapi juga proses pelimpahan para tersangka.
Baca Juga: KPK Belum Bahas Investigasi Bersama dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Baca juga: Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Usai Jampidsus Mundur
Totok menjelaskan, selama penyidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, langkah tersebut menjadi bukti komitmen bersama sekaligus sinergi antarlembaga agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
(Sumber: Antara)
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (Antara)