Ntvnews.id
Para tersangka diketahui terlibat dalam kasus narkotika sekaligus diduga melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan meninggalnya tiga personel Polres Katingan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, serta Polresta Samarinda.
Menurut Eko, para tersangka berhasil diamankan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Operasi penangkapan berlangsung sejak Jumat, 3 Juli hingga Rabu, 8 Juli 2026.
"Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR," kata Eko, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.
Polisi mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Tersangka SD alias AT diduga berperan membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, serta memprovokasi warga sekitar.
Sementara itu, IMP alias RB disebut membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, dan diduga terlibat dalam pembuangan jenazah korban ke sungai. Kemudian, tersangka NM diduga membawa tombak dan ikut memprovokasi warga saat kejadian berlangsung.
Adapun ARS alias YD diduga melakukan provokasi serta menyerang petugas menggunakan parang. Tersangka LLP berperan membawa parang, senjata api rakitan, dan melakukan penembakan terhadap petugas.
Ilustrasi ditahan polisi (Pixabay)
Selain pelaku penyerangan, polisi juga menangkap sejumlah tersangka yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Tersangka BO disebut sebagai bandar narkoba yang diduga menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan serta parang. Ia juga diduga memprovokasi warga saat aksi berlangsung.
"Tersangka BO sebagai badar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga," ungkapnya.
Sementara RL diduga berperan sebagai pengedar sabu, membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, serta menghasut warga.
Sedangkan tersangka PI diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tradisional mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian. Satu tersangka perempuan berinisial DN juga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, meski polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai perannya dalam kasus tersebut.
Selain menangkap sembilan tersangka, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Ketiga buronan tersebut yakni; PA alias DY yang diduga membawa pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap anggota Polri, serta membantu membuang jenazah korban ke sungai.
Kemudian, DR alias IYS yang diduga membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban di sekitar sungai. Lalu, IL yang diduga membawa senjata api rakitan serta ikut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Kronologi Penyerangan Anggota Polres Katingan
Sebelumnya, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia saat menjalankan operasi penggerebekan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, operasi tersebut awalnya dilakukan untuk menangkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku. Namun, situasi berubah ketika sejumlah anggota keluarga pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Perlawanan tersebut kemudian memicu kedatangan warga lain hingga situasi di lokasi menjadi tidak terkendali. Personel kepolisian berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan.
Dalam insiden tragis tersebut, tiga anggota Polri gugur saat bertugas, yakni Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan.
Polri memastikan proses hukum terhadap seluruh pelaku akan terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga buronan yang masih melarikan diri. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas pemberantasan narkotika.
(Sumber: Antara)
Barang bukti senjata yang digunakan pelaku tidak pidana narkoba membunuh tiga anggota Polri di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/7/2026). (Antara/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)