Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2026, 17:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurut Anam, keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya penyidikan penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026, Anam menegaskan bahwa pengawasan dari masyarakat dibutuhkan agar pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap pelayanan ketenagalistrikan.

Baca Juga: Polri Bongkar 3 Modus Pengadaan dan Pemenuhan Pasokan Batu Bara di PLTU

"Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan," katanya.

Anam menilai keterbukaan Polri dalam menyampaikan perkembangan penyidikan, mulai dari hasil penyitaan hingga konstruksi perkara, menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum.

"Nah, itu bisa menjadi modalitas penting dalam pengawasan publik, memastikan agar korupsi tidak terjadi lagi dan dalam konteks kasus ini, ya maksimal hasilnya. Apalagi ini kasus yang juga bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak secara langsung, tidak hanya kerugian negara, tapi juga kerugian secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Selain pengawasan dari masyarakat, Anam mengatakan mekanisme pengawasan juga akan dilakukan melalui DPR maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia kembali mengajak publik untuk ikut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: KPK Belum Bahas Investigasi Bersama dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri telah melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU setelah penyidik menggelar perkara.

Totok menyebut penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai kesepakatan kedua institusi.

Baca Juga: Bahlil Pastikan ESDM Kooperatif dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya dari hasil penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan gabungan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, meliputi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

(Sumber: Antara)

x|close